"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Mahfud MD Anggap Aneh Pagar Laut Belum Ditetapkan sebagai Kasus Pidana

Mahfud MD Anggap Aneh Pagar Laut Belum Ditetapkan sebagai Kasus Pidana

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Security Mahfud MD membuka pengumuman menanggapi polemik pagar laut di dalam Wilayah Tangerang, Banten. Dia menganggap aneh pagar laut sepanjang 30 kilometer itu belum ditetapkan sebagai perkara pidana.

“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sbg persoalan hukum pidana, bkn hny ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik (penyelidikan, red) juga sidik (penyidikan, red),” kata Mahfud MD pada akun X disitir Mingguan (26/1/2025).

Sebab, kata dia, ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dan juga dugaan kolusi-korupsi di persoalan hukum pagar laut tersebut. “Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?” tuturnya.

Dia menilai langkah yang digunakan diambil pemerintah berhadapan dengan persoalan hukum pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi kemudian teknis. Padahal, menurut dia, perbuatan pidananya jelas, yakni merampas ruang rakyat dengan sertifikat ilegal.

“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik lalu sidik sbg tindakan hukum pidana,” pungkasnya.

Hal itu dikatakan Mahfud mengomentari cuitan Mantan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris. “Jika para pejabat negara tersandera utang budi kpd oligarki yg menguasai ekonomi, kapan negeri ini bisa saja maju? Krn itu saatnya Presiden @prabowo unjuk keberanian & ketegasan dgn tdk mberi toleransi kpd mereka itu bila mlanggar hukum. Negara harus setiap saat hadir utk rakyat & bangsa kita,” katanya pada akun X @sy_haris.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *