"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap, Boyamin: KPK Hanya Terima Hasil!

Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap, Boyamin: KPK Hanya Terima Hasil!

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai semata-mata menerima hasil terkait ditangkapnya buronan tindakan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dalam Singapura. Hal itu disampaikan Koordinator Komunitas Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

Dia menyebut, penangkapan Paulus Tannos itu berkat kinerja pihak Kepolisian yang digunakan bekerja identik dengan Otoritas Singapura.

“Jadi KPK sebenarnya belaka menerima hasil,” kata Boyamin pada waktu dihubungi, Mingguan (26/1/2025).

Menurut Boyamin, penilaian kinerja KPK ketika ini terletak pada proses pencarian buronan suap terkait persoalan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku.

“KPK dianggap berhasil kalau mampu menangkap Harun Masiku, dikarenakan inilah yang mana paling penting, sebab ini haru biru kita semua,” ujarnya.

Dengan menangkap Harun Masiku, lanjut Bonyamin, bisa saja membuktikan ke umum termasuk PDIP, bahwa di mentersangkakan Hasto Kristiyanto murni penegakkan hukum, bukanlah politis.

“Kalau nanti mampu nangkap Harun Masiku juga dapat disidangkan sama-sama Hasto Kristiyanto itu akan menjadikan netral lalu terang perkaranya,” ucapnya.

“Maka dari itu KPK harus mampu menangkap HM pada waktu ini segera mungkin. Tapi kalau tak mampu ya penduduk tetap memperlihatkan akan terbelah bahwa penanganan perkara kasusnya Hasto Kristiyanto itu antara kebijakan pemerintah atau murni hukum,” tandasnya.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *