Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki perkara pagar laut di tempat Kota Tangerang. Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.
“Saya komunikasikan bahwa ketika mulainya pemberitaan pada awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, hari terakhir pekan (31/1/2025).
“Itu kita mulai dengan menghasilkan informasi, pada mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
“Pada proses ini, sampai pada waktu ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengakumulasi berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.
Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik dalam bentuk pemalsuan lalu lainnya yang menjadi dasar pada proses penyelidikan.
“Nanti akan kami gulirkan apakah yang digunakan kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berbentuk pemalsuan serta sebagainya ini yang mana menjadi dasar kami di proses penyelidikan,” katanya.











