"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Bareskrim Duga SHGB dan juga SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

Bareskrim Duga SHGB serta juga SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut perkara pagar laut yang digunakan berada pada Daerah Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.

“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB kemudian SHM yang disebutkan menggunakan girik-girik juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).

Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan langkah pidana dalam bentuk penyalahgunaan wewenang hingga langkah pidana pencucian uang (TPPU) pada persoalan hukum tersebut. Ia mengatakan, beberapa dugaan tindakan pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan juga pemberantasan aksi pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan kemudian 17 sertifikat hak milik yang digunakan terjadi di dalam Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengoleksi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi segera untuk pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan juga perangkatnya juga pihak Kementerian Kelautan dan juga Perikanan,” jelas dia.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *