Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Vihara Amurva Bhumi terhadap penyerobotan lahan di dalam lokasi. Bagi pengurus, ini merupakan kado indah menjauhi Imlek 2025.
Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengapresiasi tindakan MA. Baginya ini merupakan kemenangan yang tersebut indah.
“Kami menyambut baik langkah ini sebagai langkah maju di menegakkan keadilan dan juga memverifikasi rasa aman bagi semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga keharmonisan di dalam masyarakat,” ujarnya, Awal Minggu (27/1/2025).
Sebelumnya, konflik antara Vihara Amurva Bhumi dengan pihak swasta menyita perhatian sebagian pihak. Tidak hanya sekali Pemprov Jakarta, Presiden Ke-7 RI Jokowi hingga Kementerian ATR/BPN bahkan berulang kali memediasi persoalan hukum itu hingga akhirnya tembus ke MA.
Bahkan di penelusuran, dugaan mafia terungkap ketika usia vihara mencapai beratus-ratus tahun. Karenanya, pria yang tersebut menjabat anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu juga meninjau tindakan yang dimaksud memberikan rasa keadilan dan juga menjadi kejelasan hukum dan juga tonggak penting menjaga dari terjadinya persoalan hukum mirip di dalam masa mendatang, khususnya yang dimaksud berkaitan dengan tempat ibadah agama apa pun.
Kevin berharap tindakan hukum ini menjadi contoh baik agar tidaklah ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah pada mana pun berada.
Penghargaan khusus diberikan untuk regu hukum Indra Gunawan dan juga tim, dan juga Kementerian Agama, khususnya Dirjen Bimas Buddha Supriyadi. Pembimas Suliarna lalu Penyelenggara Bimas Buddha Ibukota yang digunakan bergabung memperkuat sekaligus mengawal penyelesaian persoalan hukum ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih terhadap mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antony beserta jajarannya yang tersebut telah terjadi memberikan perhatian besar terhadap perkara ini,” ucapnya.
Kevin mengamati langkah ini diharapkan menjadi langkah penting untuk terus menguatkan keadilan dan juga toleransi di tempat Indonesia sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan juga damai.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang digunakan diajukan Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang ditulis di Putusan No 4010 K/Pdt/2024 yang digunakan dikeluarkan MA pada 14 November 2024.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











