Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Hari Jumat (24/1/2025). Pembebasan ini setelahnya Julia menang gugatan praperadilan di area PN DKI Jakarta Selatan terkait status tersangka.
PN Jaksel telah lama mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status terdakwa lalu pembatalan surat penangkapan terhadap Julia Santoso.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati kemudian taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan.
”Kami telah memberikan hak-hak terperiksa secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin pada keterangannya untuk wartawan, Mingguan (26/1/2025).
Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya tiada dengan segera dibebaskan usai salinan putusan yang dimaksud dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, di administrasi penyidikan membutuhkan waktu kemudian proses.
“Pada 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan terhadap penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus mempunyai dasar dengan diterimanya salinan resmi yang mana mana baru kami terima pada 24 Januari waktu malam hari,” terangnya.
Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik telah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.
Nunung menegaskan, penyidik sudah ada berupaya maksimal juga profesional di menangani perkara tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan kemudian penyidikan sesuai dengan undang-undang yang dimaksud berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.
Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Terwujud Penambangan (ASM) pada 21 November 2023 lalu, berhadapan dengan dugaan tindakan pidana penggelapan dana atau tindakan pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan serta penyidikan.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











