"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Kasus Pagar Laut Tangerang, KPK Diminta Telusuri Swasta Penyuap Oknum Pejabat Desa hingga BPN

Kasus Pagar Laut Tangerang, KPK Diminta Telusuri Swasta Penyuap Oknum Pejabat Desa hingga BPN

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Detektif swasta (partikelir) Boyamin Saiman mengajukan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelusuri dugaan tindakan pidana korupsi yang mana dilaksanakan pejabat desa hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) di tindakan hukum perizinan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dalam kawasan pagar laut pesisir utara Daerah Tangerang. Ia juga mengajukan permohonan lembaga antirasuah menelusuri pihak swasta yang digunakan diduga melakukan tindakan suap.

Permintaan ini disampaikan Boyamin menyusul laporannya terhadap banyak oknum pejabat dari mulai tingkat desa hingga BPN terhadap KPK, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Boyamin ditanyakan selain oknum pejabat pemerintahan, apakah ada keterlibatan pihak swasta sebagaimana isu yang digunakan berprogres belakangan ini. PT Agung Sedayu Grup terlibat disebut-sebut di tindakan hukum tersebut.

“Justru itu kita minta KPK untuk kembangkan ke pasal 5 kemudian 6 (suap), sehingga jikalau ketemu bukti, maka sanggup jerat swastanya siapa pun itu,” kata Boyamin untuk SINDOnews, Akhir Pekan (26/1/2025).

Dia mengklaim memiliki alat bukti yang tersebut menunjukkan para terlapor pada hal ini oknum pejabat desa, kecamatan, hingga BPN di keterlibatannya pada memberikan izin SHGB tersebut. Kendati demikian, Boyamin mengungkapkan alat bukti yang dimaksud tiada akan dibuka untuk publik, serta menyerahkan sepenuhnya untuk lembaga antirasuah untuk melakukan penyelidikan berhadapan dengan laporan yang dilayangkannya itu.

Boyamin menegaskan penerbitan sertifikat tanah yang dimaksud diduga cacat, tidak ada sesuai prosedur dan juga atau palsu. Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang dimaksud mana dugaan perbuatan oknum-oknum yang disebutkan memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.

“Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun juga paling lama 5 (lima) tahun juga pidana denda paling sedikit Rupiah 50.000.000,00 (lima puluh jt rupiah) lalu paling banyak Mata Uang Rupiah 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jt rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang mana diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang dimaksud khusus untuk pemeriksaan administrasi,” katanya.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *