Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo menegaskan tak ada kendala pada proses ekstradisi buronan KPK terkait persoalan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi kemudian dokumen yang mana menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.
Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, eksekutif Singapura sangat membantu pada kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy untuk wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang menjamin Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang dalam Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi lalu surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelahnya diekstradisi,” ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini bukan ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang mana bersangkutan memiliki paspor Guinea Bissau.
“Sejauh ini bukan pernah ada hambatan kewarganegaraan. Hal ini kesulitan proses saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia belum mampu melakukan konfirmasi kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang disebutkan merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, oleh sebab itu surat permintaan dari sana,” pungkasnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











