"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan persoalan hukum korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, ia meyakinkan status kewarganegaraan Tannos masih WNI.

“Karena itu saya ingin ungkapkan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melegakan kewarganegaraan,” kata Supratman di jumpa pers di dalam kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Namun, kata dia, sampai ketika ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang mana dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.

“Dan oleh Dirjen AHU telah memohonkan untuk yang digunakan bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidaklah pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.

Terkait Paulus Tannos yang mengaku memiliki paspor-paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, Supratman menekankan bahwa buronan tindakan hukum korupsi e-KTP masih berstatus WNI. “Buat kita status kewarganegaraan ini udah klir,” katanya.

Sebelumnya, ia menyatakan bahwa Paulus Tannos memiliki paspor negara lain. “Bahwa yang tersebut bersangkutan memang benar menurut laporan yang tersebut kami terima bahwa yang digunakan bersangkutan memang benar pada waktu ini memiliki paspor negara sahabat,” katanya.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *