"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Gugatan Pilgub Sulsel, Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu Sulsel persoalan Temuan Tanda Tangan Palsu

Gugatan Pilgub Sulsel, Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu Sulsel persoalan Temuan Tanda Tangan Palsu

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta-minta KPU kemudian Bawaslu Sulawesi Selatan menjelaskan secara komprehensif serta detail menyusul temuan lebih besar dari sejuta tanda tangan palsu pada Pilgub Sulsel 2024.

“Jumlah sejuta itu kan signifikan. Makanya kami ingin penjelasan yang dimaksud agak komprehensif dari termohon berkaitan dengan ini. Kan pada situ itu, pemilih begini kemudian sejumlah tanda yang digunakan identik kemudian segala macamnya. Itu yang kami perlukan penjelasannya. Tolong itu jelaskan agak detail,” kata Saldi pada sidang di dalam MK, Awal Minggu (20/1/2025).

“Kota Makassar kan bukanlah kota yang digunakan tingkat pendidikannya lebih tinggi rendah dari kota lain di dalam Sulawesi Selatan, mirip kayak Padang kalau dalam Sumatera Barat. Masak orang datang memilih tidaklah tanda tangan dengan jumlah total yang tersebut berbagai itu harus dikasihkan rasionalnya ke kami dengan bukti-bukti yang kuat,” kata Saldi lagi.

Setelah Bawaslu menjelaskan terbata-bata, Saldi Isra mengajukan pertanyaan ke KPU Sulsel. “Apa yang digunakan bisa saja dijelaskan oleh KPU sebagai pemain utama, coba jelaskan. Kalau satu, dua lupa itu masuk akal, tapi kalau puluhan orang tidak ada tanda tangan di satu TPS itu pertanyaan besar?” kata Saldi.

Menyikapi jalannya persidangan, Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur serta Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda optimistis akan memenangi gugatan di tempat MK.

“Alhamdulillah, kita telah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa pihak termohon, di hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan tentang fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang tersebut dipalsukan,” ujar Asri.

Untuk diketahui, gugatan utama pasangan DIA ke MK berkisar pada dugaan tanda tangan palsu yang dimaksud tersebar pada setiap TPS se-Sulawesi Selatan. Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak ada mendistribusikan seluruh undangan memilih terhadap wajib pilih.

“Pemilih yang tersebut tak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu kemudian membubuhkan tanda tangan palsu melawan nama pemilih tersebut. Ini adalah terjadi secara terstruktur serta masif,” ungkap Asri.

Tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu yang jumlahnya mencapai 90 hingga 130 per TPS. “Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di area Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu,” katanya.

Asri menyampaikan bahwa dugaan kecurangan yang dimaksud sifatnya terstruktur, sistematis, serta masif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu dapat dilihat melalui dua pendekatan.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *