Jenepontoinfo.com – JAKARTA – UU No 11/2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik. Khususnya terkait ketentuan di Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung .
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyoroti ketidakpastian pada penegakan hukum yang digunakan diatur di pasal tersebut. “Prinsipnya, kita berada di tempat tempat ketidakpastian yang digunakan cukup tinggi, adanya konflik kepentingan kemudian fairness. Bagaimana kita dapat menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum juga antikorupsi,” katanya di diskusi umum bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan juga Keadilan Komunitas yang digunakan dijalankan Wadah Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di dalam Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (23/1/2025).
Menurut Saut, jikalau pasal yang disebutkan bertujuan melindungi jaksa yang digunakan menangani persoalan hukum besar, diperlukan kejelasan tambahan rinci. “Kita paham apabila pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang dimaksud akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, dia masih dapat dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujarnya.
Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih tinggi detail untuk menjaga dari penyalahgunaan. “Seharusnya frasa melaksanakan tugas kemudian kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, apabila di 1×24 jam Jaksa Agung tak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” katanya.
Edwin juga menyoroti kegagalan pada kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di dalam DPR juga telah dihapus, tetapi pada saat ini muncul kembali di area kejaksaan. “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah ada dilegalisasi melalui undang-undang,” tegasnya.
Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang perizinan seperti yang digunakan diatur pada Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidaklah diperlukan. “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah ada menjadi kewenangan penuh, sehingga tidaklah perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.
Fickar juga mencela peluang intervensi yang justru terpusat di dalam tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar. “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di tempat Jaksa Agung,” tambahnya.
Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai UU Kejaksaan 2021 dibuat di kondisi tidak ada ideal. “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu berbagai ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan di penegakan hukum,” tandasnya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











