Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Sebanyak 11 orang menjadi korban pembohongan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake yang menggunakan video Presiden Prabowo Subianto lalu menawarkan bantuan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial AMA (29).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku berinisial AMA ditangkap di tempat Lampung pada 16 Januari 2025. “Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan terdakwa dengan inisial AMA, 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di tempat Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” katanya ketika konferensi pers pada Bareskrim Mabes Polri DKI Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Himawan mengatakan, dituduh berinisial AMA (29) mengubah narasi video pidato Prabowo menggunakan AI, menjadi penawaran bantuan untuk rakyat yang digunakan membutuhkan. Dalam kurun waktu empat bulan, kata Himawan, AMA telah terjadi menipu 11 orang serta meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
“Konten-konten yang disebarkan, terdiri dari video deepfake pejabat negara kemudian sebagian umum figur ternama pada Indonesia, dengan total keuntungan yang tersebut diterima kurang lebih tinggi sebesar Rp30 jt selama 4 bulan terakhir,” kata Himawan pada waktu konferensi pers di tempat Bareskrim Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (23/1/2025).
Himawan mengatakan, pada unggahan video yang mana telah lama diubah menggunakan AI, terdakwa sengaja mencantumkan nomor WhatsApp miliknya guna meraup keuntungan. Setelah berhasil menggiring korban untuk menghubungi nomor WhatsApp tertera, pelaku akan mengarahkan dia untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.
“Dan setelahnya itu korban diminta untuk mentransfer beberapa orang uang dengan alasan biaya administrasi,” katanya.
Baca Juga: Pornografi Deepfake Jadi Hantu Paling Menakutkan
Setelah itu, kata Himawan, korban yang telah terjadi membayar biaya administrasi akan datang dijanjikan pencairan dana oleh tersangka. “Sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer beberapa jumlah uang yang digunakan sebenarnya dana bantuan yang disebutkan tidaklah pernah ada,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita lalu Transaksi Elektronik.
“Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun serta paling lama 12 tahun lalu denda paling sejumlah Rp12.000.000.000,- (Rp12 miliar rupiah),” katanya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











