Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus sanggup membuktikan nilai kerugian negara yang digunakan sudah ada disampaikan ke publik.
Kejagung sudah pernah menetapkan 5 perusahaan sebagai dituduh korporasi pada perkara dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin bidang usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai dituduh koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang digunakan belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung sudah ada kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun sudah ada memberikan respons. Jadi, merekan harus menunjukkan hasil, walaupun bilangan itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda untuk korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang digunakan telah lama dijatuhkan terhadap para direksi perusahaan yang sudah terdakwa sebelumnya belum mencapai hitungan fantastis itu.
“Jaksa boleh hanya hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim telah punya patokan, patokan hakim pada menghasilkan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, menyampaikan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang mana bukan valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang mana memberikan bilangan tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu lebih banyak menyerupai peluang kerugian, tidak kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul pada rakyat seolah-olah itu uang nyata. Kejagung pada masa kini mulai meragukan hitungan yang dimaksud setelahnya sejumlah pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung tiada memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data yang dimaksud terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar di tindakan hukum ini. “Kejagung tidak ada mempunyai kompetensi dan juga kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang benar itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih unsur perdebatan dalam antara para ahli,” ucapnya.











