Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Eks Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie menyatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku dimulai pada 13 Januari 2020.
“Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK untuk jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan juga HAM untuk dicegah pergi dari negeri,” kata Ronny usai diperiksa di tempat KPK, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Hal itu berlaku usai Harun Masiku terdeteksi bepergian ke Singapura pada 6 Januari 2020 kemudian pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Dalam perkara ini, Harun Masiku ditetapkan sebagai terdakwa pada 9 Januari 2020. Hal itu sehari usai operasi tangkap tangan yang digunakan menyasar eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua terdakwa baru, yakni Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto juga advokat, Donny Tri Istiqomah.
Terhadap Hasto, KPK menetapkan sebagai terdakwa dugaan suap lalu perintangan penyidikan perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Sejalan dengan itu, KPK juga menghindari bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto. Pencegahan yang disebutkan berbarengan dengan eks Menkumham, Yasonna Laoly.











