Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan menolak gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj untuk Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin. Gugatan yang dimaksud berisi permintaan ganti kerusakan sebesar Rp508 miliar lalu menyita gedung Kantor DPP PKB.
“Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan di laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis langkah pengadilan yang tersebut menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim yang digunakan terdiri dari Djuyamto (hakim ketua) dengan anggota Arif Budi Cahyono, serta Agung Sutomo Thoba, mengamati persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai,” ujar Anwar Rachman selaku kuasa hukum Gus Muhaimin, Hari Sabtu (18/1/2025).
Menurut Anwar, kandasnya gugatan itu lantaran Achmad Ghufron mengajukan gugatan yang dimaksud sebanding pada dua pengadilan berbeda yakni, Pengadilan Negeri Ibukota Pusat kemudian Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan. Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan juga perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. “Semuanya kandas,” tuturnya.
Anwar Rachman menyampaikan ketiga gugatan Achmad Ghufron Sirodj yang dimaksud berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Penggugat dari Keanggotaan PKB Achmad Ghufron Sirodj yang ditandatangani oleh Gus Muhaimin oleh sebab itu melanggar disiplin partai yang diatur di AD/ART PKB juga peraturan PKB.
“Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB yang disebutkan melanggar AD/ART PKB juga Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang juga tiada prosedural kemudian merupakan perbuatan yang mana melanggar hukum yang dijalankan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik,” ujarnya.
Sehingga Ghufron mengajukan gugatan ganti merugi untuk Gus Muhaimin sebesar Rp508 miliar serta untuk menjamin agar ganti kehilangan yang disebutkan dibayar Gus Muhaimin, Ghufron memohonkan agar Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di tempat Jalan Raden Saleh 9 Ibukota Indonesia Pusat.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan sudah menolak gugatan Ghufron yang disebutkan melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel serta pada pertimbangan hukum putusan yang disebutkan telah lama menyatakan dengan tegas persoalan yang mana terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai kebijakan pemerintah dan juga masuk pada Perkara Perselisihan Partai Politik,” kata dia.
Menurut Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang pembaharuan berhadapan dengan UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah kewenangan Mahkamah Partai serta prosedur penyelesaiannya diatur pada Pasal 12 hitungan 2 Peraturan Partai No.1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB yang mana untuk penyelesaian perselisihan partai kebijakan pemerintah pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari.
Namun faktanya Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan terhadap Mahkamah Partai serta oleh dikarenakan belum ada putusan dari Mahkamah Partai, maka pengadilan belum berwenang untuk memeriksa lalu mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB tersebut.
“Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti kerugian Ghufron terhadap PKB sebesar Rp508 miliar dan juga sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas atau tertolak,”tegasnya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











