Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi memohonkan Presiden Prabowo Subianto melayangkan nota membantah resmi untuk pemerintah Belanda terkait riset Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Pada akhir Desember 2024, OCCRP yang mana berbasis dalam Amsterdam merilis nama Jokowi sebagai salah satu finalis tokoh yang dimaksud terlibat pada kejahatan terorganisasi kemudian paling korup di dalam dunia.
Haidar Alwi menyebut, Jokowi adalah presiden, kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dimaksud dipilih dengan segera oleh mayoritas rakyat Indonesia melalui pilpres yang sah. Karenanya, pelecehan terhadap Jokowi adalah pelecehan terhadap negara, pemerintah, kemudian mayoritas rakyat Indonesia.
“Dengan segala hormat saya memohon untuk Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kementerian Luar Negeri melayangkan nota berunjuk rasa secara resmi untuk pemerintah Belanda terkait riset OCCRP,” katanya, hari terakhir pekan (17/1/2025).
“Hal itu demi menjaga nilai diri kemudian kehormatan bangsa di area mata dunia agar tak mudah dilecehkan oleh siapa pun. Jika sekarang Jokowi, tidak bukan kemungkinan besar di dalam masa depan OCCRP atau lembaga lainnya menyasar Presiden Prabowo Subianto,” sambungnya.
Setelah berhasil mengguncang Indonesia dengan kegaduhan yang digunakan ditimbulkannya, OCCRP kemudian mengakui tidak ada miliki bukti Jokowi terlibat di korupsi. Mereka berdalih kelompok-kelompok publik sipil kemudian para ahli menilai pemerintahan Jokowi secara signifikan mengurangi kekuatan lembaga antikorupsi, lembaga pemilihan umum lalu lembaga peradilan.
R Haidar Alwi menyebut, kalau revisi UU KPK disebut merusak kekuatan KPK, bukankah sudah ada banyak putusan MK yang menjamin UU yang dimaksud tiada bermasalah. Lalu, kalau pencalonan Gibran sebagai cawapres disebut mengurangi kekuatan lembaga pemilihan umum serta peradilan, bukankah MK di putusannya telah menyatakan pencalonan Gibran sah serta intervensi presiden tidak ada terbukti.
“Jadi, yang dimaksud dijadikan dalih oleh OCCRP itu tidak ada lebih besar dari sekadar persepsi para ahli juga kelompok penduduk sipil yang tersebut tidak ada taat konstitusi. Oleh sebab tidak ada ada bukti, hanya saja berlandaskan persepsi melawan konstitusi, maka predikat negatif yang dimaksud disematkan oleh OCCRP untuk Jokowi semata-mata usulan tanpa dasar,” ungkapnya.











