Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Tim hukum pasangan calon (paslon) Kepala Daerah lalu Wakil Pimpinan Daerah Tapanuli Utara yang tersebut diusung Partai Perindo , Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja memeriksa dengan seksama dan juga utuh seluruh bukti-bukti yang digunakan diserahkan oleh semua pihak.
Hal ini diungkapkan salah satu regu kuasa hukum paslon, Salman Alfarisi Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Tak belaka pihak terkait, MK juga turut mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, termohon hingga Bawaslu.
Salman mengapresiasi tiga hakim panel MK yang dimaksud dipimpin Saldi Isra sudah pernah memeriksa perkara sengketa hasil di tempat pemilihan gubernur Tapanuli Utara dengan sangat jeli dan juga sangat berimbang. Di mana, Hakim Saldi menanyakan semua pihak tentang keterkaitan dalil-dalil satu sejenis lainnya.
“Kami sangat optimistis Majelis Panel Konstitusi akan mengamati secara seksama atau secara utuh semua bukti-bukti, baik bukti-bukti yang tersebut diajukan oleh pemohon, termohon, terus juga pihak terkait kemudian Bawaslu, sehingga apa, perkara ini menjadi terang kemudian juga mendapatkan keadilan bagi masing-masing pihak dalam pada perkara a quo,” kata Salman di tempat Gedung MK, Jakarta, Hari Jumat (17/1/2025).
Salman juga turut berkomentar ihwal keterangan Bawaslu yang dimaksud mengaku tidaklah menerima adanya laporan yang dimaksud dilayangkan pemohon, di hal ini pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat terkait adanya unsur pelanggaran pemilihan umum bersifat Terstruktur, Sistematis, Dan Besar (TSM) sebagaimana dalil yang digunakan dimohonkan terhadap MK.
Menurutnya, semua dalil yang tersebut dimohonkan seharusnya bisa jadi dibuktikan secara hukum kebenarannya. “Makanya kami sebagai pihak terkait menyampaikan kebanyakan dalil-dalil pemohon ini adalah asumsi ataupun opini. Namun bicara hukum itu adalah bicara bukti, nah jikalau tak ada laporan ke Bawaslu artinya kejadian yang disebutkan bukan pernah ada, begitu,” ujarnya.
Oleh karenanya, Salman berharap Majelis Hakim MK bisa jadi memberikan putusan yang dimaksud seadil-adilnya. Di mana, putusan itu berdasarkan fakta lewat bukti yang dimaksud telah diungkap di persidangan.
“Kami sangat meyakini Majelis Panel Mahkamah Konstitusi ini akan memberikan keadilan bagi kami tentunya, sebagai pihak terkait,” tegasnya.











