Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penjara terhadap dua terperiksa dari pihak swasta di tindakan hukum dugaan korupsi pada lingkungan pemerintahan Perkotaan (Pemkot) Semarang.
Dua dituduh yang disebutkan adalah, Martono (M) selaku Ketua Gapensi Daerah Perkotaan Semarang serta Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
“Penahanan dilaksanakan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua terperiksa akan ditahan dalam Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Hari Jumat (17/1/2025).
Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Daerah Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan juga suaminya, Alwin Basri. Untuk terdakwa Rachmat U. Djangkar, diduga memberikan suap untuk pelaksana negara terkait pengadaan meja serta kursi fabrikasi Sekolah Dasar di dalam Dinas Pendidikan Perkotaan Semarang.
Pantauan di area lokasi, kedua terperiksa yang disebutkan selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 18.27 WIB. Saat selesai, keduanya sudah ada terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Setelahnya, mereka digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut menuju rumah tahanan.











