"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Kejagung Beri Perlindungan Hukum bagi Guru Besar IPB Penghitung Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Beri Perlindungan Hukum bagi Guru Besar IPB Penghitung Kerugian Negara Kasus Timah

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan akan memberikan pengamanan hukum terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero, ahli yang digunakan menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan pada tindakan hukum korupsi tata niaga timah yang mana menyeret Harvey Moeis Cs. Bambang Hero sebelumnya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.

“Tentu memberikan perlindungan, oleh sebab itu yang tersebut meminta-minta itu negara, yang dimaksud mengajukan permohonan untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di dalam sela-sela acara Rakernas Kejagung, pada Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Harli menjelaskan, pemberian proteksi hukum itu juga telah lama diatur di KUHAP. Dia menjelaskan, Kejagung memiliki kewajiban untuk melindungi para saksi serta korban yang dimaksud bersaksi di dalam hadapan hukum.

“Disebutkan bahwa ahli di memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri juga harus dilindungi. Oleh sebab itu kami sebagai institusi negara yang mengajukan permohonan bantuan ahli untuk melakukan perhitungan, tentu akan melakukan langkah-langkah,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan nilai kerugian negara dari hasil perhitungan Bambang juga dipakai oleh PN DKI Jakarta Pusat di putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, kata dia, Majelis Hakim mengamini adanya kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun di tindakan hukum tersebut.

“Artinya kerugian kecacatan lingkungan yang digunakan dilaksanakan kajian kemudian perhitungan oleh ahli yang dimaksud kita minta itu, berarti telah diadopsi oleh pengadilan,” tuturnya.

“Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan telah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya sudah ada perhitungan yang digunakan dilaksanakan oleh ahli itu sudah ada capable,” kata ia melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Sebelumnya, Bambang memberikan keterangan terkait kerugian negara Rp271 triliun dalam persoalan hukum korupsi timah yang tersebut menyeret nama Harvey Moeis cs.

Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar untuk Harvey Moeis. Vonis itu, lebih banyak ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mana memohonkan hukuman 12 tahun.

Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika bukan dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

“Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang tersebut di keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang digunakan demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam melawan sumpah baik secara lisan maupun ditulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma Rabu (8/1/2025).

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *