"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Perkotaan Semarang Mbak Ita

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Perkotaan Semarang Mbak Ita

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu disampaikan di sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang dimaksud dilakukan Selasa (14/1/2025) siang.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus ketika bacakan putusan di area ON Ibukota Indonesia Selatan.

Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.

Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK terkait persoalan hukum korupsi di tempat lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang lalu jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak lalu retribusi wilayah Daerah Perkotaan Semarang juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang benar orangnya yang digunakan sama, subjek hukumnya sama, cuma perbuatannya yang disebutkan dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang dimaksud gratifikasi, ada yang dimaksud juga pemerasan, ada yang juga dalam pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.

“Jadi ini masih nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang disebutkan tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.

Atas penetapan status terperiksa oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Gugatan yang digunakan dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), memohon agar hakim tunggal menganulir status terdakwa KPK.

“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang dimaksud sewenang-wenang sebab tidak ada sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan juga dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang digunakan terdaftar pada nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Mbak Ita juga memohonkan agar hakim tunggal mampu menyatakan bukan sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga mengajukan permohonan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidaklah mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum serta patut dinyatakan batal.

Selain itu, Mbak Ita juga meminta-minta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan kemudian pencekalan yang dijalankan KPK.

“Menyatakan tidaklah sah segala tindakan atau penetapan yang digunakan dikeluarkan tambahan lanjut oleh Termohon yang dimaksud berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *