Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Sektor Bisnis Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp103,2 miliar dari persoalan hukum judi online (judol).
Uang yang disebutkan merupakan hasil penyelidikan dari sindikat judol berinisial FH yang menggunakan uangnya untuk merancang Hotel Aruss di area Semarang.
“Barang bukti yang tersebut telah kita sita dari aliran dana yang diterima dari tabungan penampung ke tabungan FH total semua Rp103.270.715.104 yang dimaksud berasal dari 15 rekening,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di tempat Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (16/1/2025).
“Yang kemarin kami komunikasikan 17 account itu telah kita blokir serta ini 15 account sudah ada kita withdraw, kita pindahkan ke akun SLO Bareskrim Polri,” sambungnya.
Sebagai informasi, sindikat judol telah lama melakukan TPPU, dengan modus menampung uang pada tabungan berhadapan dengan nama orang lain, lalu merancang Hotel Aruss pada Semarang.
Sebelumnya Helfi mengungkap bahwa perkembangan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs.
Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mana merekan buat, untuk ditempatkan kemudian ditransfer dan juga dilaksanakan pengunduran secara tunai, guna mengelabuhi selama usul uang tersebut.
“Selanjutnya setelahnya uang ditarik tunai digunakan untuk memulai pembangunan Hotel Aruss di dalam Semarang,” kata Helfi ketika konferensi pers pada Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











