Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia menyatakan, pemerintah akan mematuhi putusan tersebut.
“Prinsipnya kita hormati serta patuh terhadap putusan MK. Karena putusan MK itu kan final and binding. Jadi tak ada upaya hukum berikut,” ujar Supratman pada waktu ditemui Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Ibukota Selatan, Selasa (7/1/2025).
Politikus Partai Gerindra ini pun sudah pernah menugaskan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra untuk mengkaji putusan tersebut. Langkah itu ditujukan Supratman sebagai bentuk persiapan pemerintah pada mematuhi putusan tersebut.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
“Walaupun inisiatif untuk menyebabkan pembaharuan undang-undang tentang pilpres dan juga pilkada itu pada waktu ini diinisiasi oleh DPR, namun demikian pemerintah harus siap-siap juga,” katanya.
Lebih lanjut, Supratman menilai, putusan MK berpeluang untuk memunculkan banyak calon presiden (capres) yang mendaftar. Ia pun mengatakan, MK telah lama memberi wewenang pada DPR serta otoritas untuk melakukan rekayasa konstitusi.
“Karena itu MK memberi ruang untuk pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan dengan pemerintah, presiden maksud saya, untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan mempedomani lima hal. Yang satu bukan boleh rekayasa konstitusional itu disahkan untuk perolehan pengumuman ataupun kursi. Kan itu intinya tuh. Nah dikarenakan itu pasti ini akan dipenuhi,” kata Supratman.
Meski demikian, Supratman belum mengetahui pasti kesempatan semua partai kebijakan pemerintah mampu mengajukan paslon. Menurutnya, kebijakan itu mengawaitu hasil pembahasan RUU Pemilu.
“Apakah nanti semua partai kebijakan pemerintah akan masing-masing boleh mencalonkan? Nah nanti akan dibahas di area Revisi Undang-Undang tentang Pemilu, Partai Politik, maupun Pilkada,” pungkasnya.











