Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai terdakwa perkara dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan terperiksa Rudi didasarkan adanya bukti yang dimaksud cukup. “Setelah dilaksanakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucapannya pada Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah lama melakukan penggeledahan di dalam dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Ibukota Indonesia Pusat dan juga Pusat Kota Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), juga dolar Singapura (SGD).
“Penahanan di area Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan dalam Rutan Salemba Fakultas Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba di tempat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan kelompok Kejagung dan juga secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang digunakan menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.











