"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi sudah ditetapkan dituduh persoalan hukum suap Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan diadakan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi dalam DKI Jakarta Pusat lalu Palembang, Selasa (14/1/2025).

“Dalam melakukan penggeledahan yang dimaksud penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, juga rupiah,” ujarnya.

Uang yang disebutkan ditemukan penyidik di mobil Toyota Fortuner melawan nama Elsi Susanti yang dimaksud berada di area rumah Rudi.

Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah keseluruhan Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, dan juga pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.

“Sehingga kalau uang yang dimaksud dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang tambahan sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *