"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Ditelan, 7 Pelaku Ditangkap

Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Ditelan, 7 Pelaku Ditangkap

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Joint Analysis serta Joint Operation Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersatu Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan modus barang kiriman yang dimaksud disisipkan serta ditelan.

Dalam operasi ini, Bea Cukai mengamankan tujuh terdakwa serta barang bukti sebagai lebih lanjut kurang 4.005 gram cathinone dan juga lebih banyak kurang 928,73 gram methampetamine.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan pertama terjadi pada 31 Desember 2024 terhadap sebuah barang kiriman jika Singapura tujuan DKI Jakarta pada gudang sebuah perusahaan jasa pengiriman barang. Penindakan berawal dari atensi terhadap sebuah barang kiriman dengan pemberitahuan dried molokhia leaves yang digunakan dicurigai berisi narkotika.

Dalam pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, di paket yang dimaksud ditemukan lebih tinggi kurang 4.005 gram daun kering yang digunakan diduga narkotika. “Dari hasil pemeriksaan laboratorium BLBC Soekarno-Hatta, paket yang disebutkan positif narkotika golongan I yang digunakan mengandung cathinone, benzaldehyde, dan juga bahan-bahan terlarang lainnya,” katanya, Kamis (16/1/2025).

Gatot menyebut, paket yang disebutkan kemudian diserahterimakan ke BNN untuk diadakan control delivery bersatu pasukan gabungan DIN Bea Cukai serta Bea Cukai Soekarno-Hatta. Hasilnya, regu gabungan mengamankan dua dituduh berkewarganegaraan Yaman berinisial Amerika Serikat kemudian MM yang tersebut selanjutnya diamankan pada Kantor BNN bersatu seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih besar lanjut.

Penindakan kembali dijalankan Bea Cukai pada 1 Januari 2025 terhadap dua penumpang pesawat rute Thailand-Jakarta berinisial BP dan juga CN yang mana menyebabkan lebih lanjut kurang 928,73 gram jenis methampetamine. Penindakan bermula dari hasil atensi analis penumpang juga pemeriksaan barang juga badan oleh petugas. Berlanjut dengan pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, keduanya diketahui menyebabkan narkotika jenis methampetamine dengan modus insert kemudian swallower pada badan.

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan methamptemine masing-masing sebanyak ±595,54 gram dari tubuh BP juga ±333,19 gram dari tubuh CN. BP menghadirkan 36 bungkus kecil yang ditelan (swallower), 9 bungkus insert ke di dubur, kemudian 1 bungkus besar insert ke di vagina. Sedangkan CN mengakibatkan 9 bungkus kecil insert ke pada dubur dan juga 1 bungkus besar ke pada vagina.

“Jadi total ada lebih banyak kurang 928,73 gram jenis methamphetamine dari kedua penumpang. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera kami serahterimakan terhadap BNN untuk dilaksanakan pengembangan,” jelas Gatot.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *