Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Tim hukum pasangan calon bupati dan juga perwakilan bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua juga Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan pengumuman di proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna meraih kemenangan pihak tertentu.
“Nomor urut 1 dan juga 3 digelembungkan juga digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 juga 3 digabungkan ke nomor urut 2,” kata Ismail dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan pada tempat pemungutan pernyataan (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu lebih besar suara. Menurutnya, penggelembungan pengumuman mulai terjadi pada tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang diduga menggelembungkan ucapan untuk paslon tertentu.
“Selanjutnya sampai di area tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan pernyataan di area tingkat KPU, sehingga yang dimaksud tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai pada tingkat KPU kami jadi yang mana kalah, sehingga itu yang mana menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Diketahui, MK menyelenggarakan sidang perdana gugatan hasil pemilihan gubernur Jayawijaya. Gugatan yang dimaksud pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Membatalkan kebijakan KPU tentang penetapan calon bupati dan juga delegasi bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029,” kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.











