Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akan mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta-minta agar mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diberhentikan sementara sebagai hakim. MA mengawaitu terlebih dahulu surat resmi pemidanaan Rudi yang mana telah dilakukan ditetapkan sebagai terdakwa baru tindakan hukum dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur.
“Ketua Mahkamah Agung akan mengawaitu surat resmi penangkapan yang diadakan oleh terhadap saudara R, dan juga selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim untuk presiden,” kata Juru Bicara MA Yanto di jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
Pimpinan MA, kata Yanto, juga memohon terhadap para aparatur pengadilan khususnya para pimpinan pengadilan agar berkerja secara profesional juga menjunjung integritas.
“Pimpinan Mahkamah Agung juga menekankan terhadap aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap memperlihatkan tenang bekerja secara profesional tetap saja menjunjung integritas dan juga kejujuran terhadap seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA di mengatur yaitu tetap saja dengan kesederhanaan lalu menjauhi perbuatan tercela,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai dituduh perkara dugaan aktivitas pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan terdakwa ini didasari dengan adanya bukti yang mana cukup.
“Setelah diadakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar pada jumpa pers yang dimaksud dijalankan pada Gedung Kartika Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Qohar menyampaikan bahwa, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di area dua lokasi yakni dalam kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Ibukota Indonesia Pusat serta Pusat Kota Palembang.
Adapun total sebanyak kurang lebih besar Rp21.141.956.000 disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan juga dolar Singapura (SGD). “Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di tempat Rutan Salemba Unit Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan,” ujarnya.











