Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang digunakan juga ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Bambang dilaporkan berhadapan dengan dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang tersebut jadi dasar penanganan korupsi timah , yakni sebesar Rp271 triliun.
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, pribadi ahli yang memberikan keterangan di tempat pengadilan tidak ada mampu dilaporkan melawan dasar memberi keterangan palsu yang terdapat pada Pasal 242 KUHP. Menurut Boris, unsur Pasal 242 KUHP juga tak masuk pada tindakan hukum Prof Bambang Hero ini.
“Sebab pribadi ahli di dalam pada persidangan itu hanya saja memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 187 KUHAP intinya keterangan manusia ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” katanya, Mulai Pekan (13/1/2025).
Boris menambahkan, pendapat itu sendiri mampu berbeda-beda antara ahli yang dimaksud satu dengan yang mana lain. Nantinya hakim yang mana akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa saja digunakan sebagai dasar atau tiada pada pertimbangan putusannya.
“Pada akhirnya, hakim lah yang mana menilai dan juga menentukan, apakah pendapat ahli itu sanggup diterima atau justru ditolak. Jadi sangat tiada tepat bila keterangan Prof. Bambang Hero sebagai ahli yang digunakan mengutarakan pendapatnya pada persoalan hukum timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Pendiri Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.
Meski demikian, kata Boris, bukan dapat dipungkiri pendapat Prof. Bambang Hero yang digunakan menyatakan kerugian Rp271 triliun di tempat persoalan hukum timah banyak menjadi perbincangan. Sehingga wajar bila memunculkan banyak reaksi dari warga termasuk adanya sekelompok penduduk yang dimaksud sampai melaporkan ia ke polisi menghadapi memberi keterangan palsu.
“Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang mana menyatakan kerugian di tindakan hukum timah ini mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal pada persoalan hukum ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sebanding dengan kerugian korupsi? Atau apakah sanggup kerugian kehancuran lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi pada UU Tipikor,” ujarnya.
Boris menilai, kerugian akibat kecacatan lingkungan itu punya mekanisme sendiri lalu secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa jadi mengalami inovasi akibat dipengaruhi faktor teknis juga non teknis dalam bidang lingkungan seperti pada Pasal 6 Permen LH No. 7/2014, artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara kerugian keuangan negara di korupsi itu harus pasti atau actual lost.
“Menurut saya sebab kejanggalan ini lah sehigga wajar mengakibatkan sejumlah reaksi dari publik berhadapan dengan pendapat dari Prof. Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan menghadapi dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” ucapnya.











