Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang mana diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto . Hasto pada hal ini menghadapi persoalan hukum dugaan korupsi suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku.
“Atas permohonan tersebut, info yang dimaksud kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Mulai Pekan (13/1/2025).
Tessa menyampaikan proses penyidikan serta praperadilan memiliki ranah yang dimaksud berbeda. Dengan demikian, Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kembali meskipun masih di area berada dalam proses praperadilan.
“Prosesnya tetap memperlihatkan berlanjut apakah nanti saudara HK akan diadakan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan terhadap penyidik lagi,” tuturnya.
Tessa mengatakan penolakan itu bukanlah semata-mata penilaian dari penyidik. Penyidik, kata Tessa, masih berkoordinasi dengan pimpinan KPK hingga akhirnya penolakan itu keluar.
“Yang menginfokan ke saya itu (penolakan) adalah penyidik. Tentunya setelahnya berkoordinasi dengan atasan di hal ini Dirdik, Depdak, termasuk dengan pimpinan,” tutupnya.











