Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan hukum dugaan korupsi yang dimaksud menyeret namanya. Ternyata, Hasto lalu kuasa hukumnya memohon penundaan pemeriksaan yang digunakan diajukan lewat surat.
Hal itu disampaikan salah satu Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein. Setidaknya ada dua surat yang tersebut disampaikan pada pemeriksaan kali ini.
“Surat pertama yakni permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Patra di dalam Gedung KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (13/1/2025).
Surat permohanan itu diajukan lantaran Hasto juga sedang melakukan perlawanan terkait status tersangkanya. Sebab, program sidang praperadilan Hasto akan dilakukan 21 Januari 2025.
“Alasan dasar dari permohonan penundaan dikarenakan pihak penasihat hukum telah terjadi mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Adapun surat kedua yang digunakan diajukan yakni surat praperadilan. Menurut Patra, surat itu diajukan sebagai bukti untuk pimpinan KPK untuk mempertimbangkan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Karena itulah kita minta penundaan sampai adanya putusan praperadilan,” ucapnya.
Hasto membenarkan sedang mengantisipasi tindakan dari pimpinan KPK. “Kami menyerahkan surat (penundaan pemeriksaan) kemudian mengawaitu tindaklanjutnya. Percayalah kami akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” katanya.











