Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tak menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa pada persoalan hukum suap terkait Harun Masiku. Penyidik menilai belum diperlukan untuk menahan Hasto.
“Penyidik menilai belum diperlukan dijalankan pemidanaan serta tentunya bila penyidik serta Jaksa Penuntut Umum setuju bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses yang disebutkan akan dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Awal Minggu (13/1/2025).
Tessa juga mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk menahan Hasto. Salah satu pertimbangannya ialah perlunya memeriksa sebagian saksi yang mana belum hadir.
“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir kemudian masih dibutuhkan,” ucap Tessa.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang dimaksud belum hadir diantaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, serta beberapa saksi lainnya,” sambungnya.
Tessa mengungkap Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka. Yang jelas, tambah dia, penyidik berada dalam berfokus agar unsur perkara yang digunakan disangkakan terang benderang.
“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang mana belum hadir dan juga akan dipanggil kemudian,” ujarnya.











