"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK

Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Perhimpunan Pegawai eksekutif Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang digunakan bekerja di dalam lingkup Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di tempat Indonesia menyampaikan aspirasinya agar dia sanggup mengikuti proses PPPK .

Aspirasi yang disebutkan disampaikan dengan memberikan karangan bunga pada tiga lokasi yakni Kejaksaan Agung, DPR, lalu Ombudsman. Aspirasi diharapkan tersampaikan pada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan juga para pemangku kebijakan yang ada.

Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia Abdul mengatakan, ketika ini pihaknya diklaim akan dialihkan menjadi outsourcing. Maka itu, diharapkan Jaksa Agung ataupun pemerintah bisa jadi mengawasi merek sebagai PPNPN/Non ASN pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami mohon agar diperhatikan juga serupa halnya dengan PPNPN/Non ASN di tempat instansi lain. Kami berharap aspirasi kami bisa jadi dikabulkan sebab kami PPNPN/Non ASN Kejaksaan Indonesia di tempat seluruh satker area mempunyai keresahan yang dimaksud sejenis yaitu kami sekarang dialihkan ke outsourcing,” ujar Abdul, Jakarta, Hari Senin (13/1/2025).

Menurut dia, sejak tahun 2024 para pegawai PPNPN tak diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK khususnya yang mana berada pada satuan kerja (satker) dalam instansi Kejaksaan Republik Indonesia. Padahal, PPNPN telah lama mengabdi puluhan tahun di area Kejaksaan Republik Indonesia hingga puluhan tahun lamanya.

“Usia kami rata-rata telah di tempat melawan 35 tahun sehingga tiada mempunyai kesempatan untuk bergabung CPNS. Kami sudah ada mengabdi mulai dari 5 tahun, 10 tahun, lalu ada juga yang digunakan lebih lanjut dari 25 tahun sehingga kami telah sangat menguasai pekerjaan,” ungkapnya.

Hingga ketika ini tak ada tanda-tanda inisiasi formasi PPPK teknis yang digunakan diterima pihaknya. Pihaknya turut membandingkan dengan instansi Mahkamah Agung yang tersebut sudah pernah membuka PPPK Teknis Tahun 2024 dengan partisipan tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, PTSP, OB, driver juga petugas keamanan.

“Kami tidak ada bisa saja mengikuti PPPK gelombang 1 dikarenakan instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidaklah mendata tenaga Non ASN di area tahun 2021-2022, padahal waktu itu kami sudah ada dimintai data pegawai Non ASN, lalu begitu pula di area gelombang 2 kami tidak ada sanggup mendaftar PPPK oleh sebab itu Kejaksaan Republik Indonesia tiada membuka formasi PPPK teknis,” ujar Abdul.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *