Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan jumlah keseluruhan reses di tempat DPD RI periode 2024-2029. Sebab jumlah keseluruhan reses DPD melampaui masa reses di tempat DPR.
Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan yang dimaksud berimplikasi untuk pemakaian dana Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (APBN) yang tersebut bersumber dari pajak rakyat. Apalagi dalam sedang kondisi fiskal negara yang tersebut defisit, seharusnya semua lembaga kemudian pejabat negara mempunyai empati lalu memberi teladan di menimbulkan kebijakan anggaran.
“Awalnya saya membaca berita yang disampaikan mantan anggota DPD RI selama Aceh Fachrul Razy yang tersebut mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang dimaksud menambahkan jumlah total reses melampaui total reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang digunakan patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah di tempat Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).
Tommy menilai, beberapa UU yang digunakan patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 3 Ayat (3), yang dimaksud menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang dimaksud berakibat pegeluaran berhadapan dengan beban APBN/APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran yang dimaksud tidak ada tersedia atau tak cukup tersedia.
Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang digunakan Bersih juga Bebas dari KKN, dalam mana ditegaskan di Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan juga bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan juga kepatutan.
“Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku bukan mematuhi prinsip. Karena itu di area pada pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah pada penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

Tommy berharap apa yang dimaksud telah disampaikan secara rakyat oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan material kemudian keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang digunakan ujungnya merugikan masyarakat.
“Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu lantaran APBN patut diduga terpakai lebih besar berbagai akibat penambahan jumlah agregat reses di tempat DPD. Karena kita tahu uang reses yang tersebut diberikan secara lumsum untuk anggota DPR lalu DPD cukup besar. Kalau tiada salah setiap orang menerima tambahan kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan jumlah agregat anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI jika Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan total reses di area masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses yang dimaksud berpotensi menjadi kesulitan hukum.
Fachrul yang dimaksud menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tiada pernah terjadi masa reses yang mana ditambah di area masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus di tempat masa persidangan terakhir, reses cuma empat kali, tidak lima kali.











