Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan dijadwalkan akan menyelenggarakan sidang putusan gugatan praperadilan Wali Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang yang dimaksud akan menentukan status dituduh Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita juga juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang mana dilakukan Senin, 13 Januari 2025.
“Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).
Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status terdakwa Mbak Ita, akan segera dijalankan pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat oleh PN Ibukota Selatan.
Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui telah lama melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Gugatan yang digunakan dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, memohon agar hakim tunggal menganulir status terperiksa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang digunakan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang digunakan sewenang-wenang dikarenakan tidaklah sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan juga dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang tersebut terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga meminta-minta agar hakim tunggal mampu menyatakan tidak ada sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohon agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum juga patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga memohonkan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan juga pencekalan yang dilaksanakan KPK. “Menyatakan tidak ada sah segala langkah atau penetapan yang dikeluarkan lebih besar lanjut oleh Termohon yang dimaksud berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.











