Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea juga Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,4 ton masuk ke Indonesia selama 2024. Jumlah yang disebutkan meningkat dibandingkan dengan 2023 yang digunakan mencapai 6,0 ton.
Kepala Subdirektorat Humas dan juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, memiliki peran strategis pada melindungi penduduk dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba. Sebagai community protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk meyakinkan keamanan dan juga keselamatan publik dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu menguatkan pencegahan dan juga pemberantasan narkotika,” ujarnya, Awal Minggu (13/1/2025).
Menurut Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di tempat lapangan bahwa peredaran narkoba menyebabkan kerugian yang dimaksud sangat besar bagi bangsa kemudian negara. Selain berpotensi menjadi proxy war di merusak kekuatan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.
“Perdagangan gelap serta penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, serta keamanan,” katanya.
Untuk itulah, Bea Cukai bersatu instansi lainnya yang digunakan terlibat di Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya menjaga dari juga memberantas peredaran gelap juga penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja mirip nasional kemudian internasional pada pencegahan lalu penanganan kejahatan transnasional, dan juga meningkatkan kapasitas pengawasan lalu efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, lalu follow the people.
Sebagai perwujudan upaya tersebut, di area sepanjang 2024, Bea Cukai telah lama melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di dalam bidang pengawasan NPP. Dua di tempat antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 dengan Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) lalu Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 sama-sama Polri, BNN, lalu Badan POM.
Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba dalam perbatasan darat Indonesia-Malaysia di tempat Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan yang dimaksud diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, dan juga 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu kemudian 10.300 Butir Ekstasi pada Pelabuhan Tanjung Emas











