"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 21 Januari 2025,

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan hukum dugaan perkara suap Harun Masiku yang digunakan menyeret namanya.

Sidang praperadilan perdana persoalan hukum Hasto akan segera dijalankan Selasa (21/1/2025) mendatang dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.

“Agenda sidang perdana, 21 Januari 2025,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Djuyamto ketika dikonfirmasi Mingguan (12/1/2025).

Dia menjelaskan perkara Hasto teregister pada nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel. Adapun duduk sebagai hakim pada sidang praperadilan itu yakni Djuyamto.

“(Hakim praperadilan) Djuyamto SH MH,” ungkap dia.

Sementara, rencana sidang praperadilan perdana yaitu pemanggilan para pihak.

“(agenda sidang) pemanggilan para pihak,” ucap dia.

Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan terdakwa oleh KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai terperiksa dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI juga perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan pada Hari Jumat (10/1/2025).

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *