Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyelenggarakan sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ( PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. Sidang dengan rencana Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada 8-16 Januari 2025.
Sidang dilakukan secara paralel di dalam tiga ruang sidang MK, Gedung I kemudian II, dan juga disiarkan secara secara langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada pagi ini (8/1/2025) dilaksanakan penjadwalan ulang untuk seluruh panel berbeda dengan yang mana dimuat pada laman MK sebelumnya.
“Hal yang disebutkan diadakan akibat Hakim Konstitusi Anwar Usman berada dalam dirawat pada rumah sakit, sehingga memerlukan pergantian sementara hakim konstitusi dari panel lain untuk mengisi kekosongan hakim di area Panel 3,” bunyi keterangan pers dari MK.
Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, MK telah dilakukan meregistrasi 310 perkara perselisihan hasil Pilkada, 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025 dan juga 1 perkara tambahan diregistrasi pada 6 Januari 2025. Registrasi dilaksanakan dengan mencatatkan permohonan ke pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) lalu penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) terhadap para Pemohon. Seiring registrasi perkara, MK sudah pernah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 3 dan juga 6 Januari 2025.
“Dari total 310 perkara, 23 di area antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan juga Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Perkotaan dan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan sebanyak 49 perkara, juga 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Pimpinan Daerah kemudian Wakil Bupati,” jelasnya.
Pemeriksaan perkara akan dilaksanakan oleh tiga Panel Hakim yang dimaksud terdiri menghadapi tiga orang Hakim Konstitusi dengan komposisi awal, yakni Panel I terdiri melawan Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, lalu Guntur Hamzah; Panel II terdiri menghadapi Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, kemudian Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri melawan Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, serta Enny Nurbaningsih.
Adapun untuk pembagian penanganan jumlah agregat perkara, MK melakukan konfirmasi dilaksanakan secara proporsional, yakni Panel I lalu Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, juga Panel II memeriksa 104 perkara.
Setelah nanti masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon, MK akan melakukan Pemeriksaan Persidangan dengan rencana mendengarkan jawaban Termohon (KPU), dan juga mendengarkan keterangan Bawaslu dan juga Pihak Terkait pada 17 Januari sampai dengan 4 Februari 2025.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat pada e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.











