Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan atensi khusus serta kritis pada perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Paniai. Sebab, kehancuran yang mana ditimbulkan pada pelaksanaan pilkada dinilai berlangsung sangat sistematis lalu masif, dari hulu hingga ke hilir yang mana bahkan mengakibatkan konflik sosial di dalam masyarakat.
Dugaan kuat keterlibatan pelopor pilpres mulai dari tingkat distrik melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk menggalang calon tertentu diadakan secara terang-benderang, dengan cara menghilangkan atau menyembunyikan bahkan menyebabkan lari dokumen C Hasil juga D salinan untuk diinput sesuai kemauan calon tertentu.
“Kami bergabung memonitor kisruh Pemilihan Kepala Daerah pada Paniai sampai harus pleno berulang kali bahkan sampai ada jatuh korban akibat konflik itu semua sebab KPUD-nya bukan profesional, tidak ada independen. Ini adalah pokok persoalannya. Sehingga kami nilai proses pemilihan gubernur Paniai ini rusak, memalukan, juga tak bermartabat identik sekali,” ujar Tokoh Intelektual Papua Tengah dengan syarat Kota Paniai Sadrak Nawipa terhadap wartawan, Kamis (9/1/2025).

Sadrak Nawipa. Foto/Istimewa
Mantan komisioner KPU Provinsi Papua dua periode itu menegaskan pihaknya sangat menyayangkan aksi pelaksana yang tersebut bergabung menjadi partisipan pilpres bahkan dilaksanakan secara brutal. “Kami dapat info disertai data tentunya bagaimana perampokan pengumuman itu terjadi. Hasil yang tersebut disampaikan sesuai kesepakatan noken warga mendadak diinput berbeda oleh PPD hingga tingkat KPU Kabupaten,” tuturnya.
“Wajar sekali ada pihak calon yang dimaksud sebenarnya mendapat dukungan nyata dari penduduk tetapi suaranya dirampok oleh penyelenggara. Hal ini telah merusak sehingga wajar sekali Hakim MK menyidangkan perkara Paniai ini agar dikembalikan ke jalurnya yang benar,” sambung Sadrak.
Secara terpisah, Calon Kepala Kabupaten Paniai Nason Uti sangat berharap MK mendudukkan tindakan hukum Paniai ini secara profesional dan juga transparan, sehingga perkara yang mana diajukan sanggup dilanjutkan pada tahap persidangan lanjutan.
“Kami sebagai pihak yang digunakan sangat dirugikan oleh tindakan brutal KPUD hingga pasukan mereka dalam tingkat distrik tentu berharap MK memeriksa perkara kami nantinya untuk mengatasi kata-kata rakyat sesungguhnya terhadap calon yang memang benar didukung. Itu harapan kami,” ucap Nason yang mana mengajukan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah Paniai ke MK.
Dia menuturkan kecacatan utama pemilihan gubernur Paniai kali ini adalah tindakan brutal pelopor yang menghadirkan lari dokumen C-Hasil lalu D-Salinan untuk kemudian diinput dalam tingkat KPUD sesuai kehendak calon tertentu. “Dan tindakan manipulasi perampokan ucapan ini telah ada pengakuan dari Ketua PPD Distrik Muye Derek Pigai, yang dimaksud nanti akan kami hadirkan juga di tempat persidangan,” kata Nason calon yang tersebut didukung PPP, Partai Perindo, serta Gerindra itu.
“Selain itu, kami juga mengantongi bukti-bukti yang mana sangat kuat. Maka itu tentu hanya kami berharap sekali lagi hakim MK maupun panitera agar cermat kemudian hati-hati, jangan anggap remeh dan juga mengedepankan hati nurani untuk menerima gugatan ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pemilihan gubernur Paniai disertai oleh lima pasangan calon yaitu Yampit Nawipa-Ham Yogi, Robby Kayame-Hengki Kudiai, Nason Uti-Jhon Deki Yogi, Thomas Yeimo-Yeri Adii, juga Otopianus Gobay-Deki Nawipa.











