"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Kejagung: Mantan Ketua PN Surabaya Diberi 20.000 Dolar Singapura oleh Ibu Ronald Tannur

Kejagung: Mantan Ketua PN Surabaya Diberi 20.000 Dolar Singapura oleh Ibu Ronald Tannur

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang dimaksud menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

“Uang sebagian 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar terhadap wartawan, Kamis (9/1/2025).

Namun Harli mengungkap bahwa jatah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, serta 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.

“(Uang) belum diserahkan terhadap yang dimaksud bersangkutan juga masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujar Harli.

Diketahui, pemufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur diadakan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersatu ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka Widjaja memberikan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak, yang tersebut telah terjadi menganiaya kekasihnya,Dini Sera Afriyanti hingga tewas.

“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, melawan permintaan dituduh LR, terperiksa MW di kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang untuk dituduh LR sebesar kurang tambahan Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *