Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan hasil pemilihan gubernur Serentak 2024 pada 21 provinsi untuk pemilihan Gubernur kemudian Wakil Gubernur tidak ada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diketahui bedasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dirilis oleh MK.
“Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh juga 275 Kabupaten/Kota tidaklah terdapat permohonan PHP pada MK,” kata Afifuddin, Kamis (9/1/2025).
Dengan bukan adanya gugatan hasil pilkada tersebut, maka KPU wilayah sanggup melakukan penetapan terhadap pasangan calon terpilih. Penetapan bisa saja dilaksanakan mulai hari ini.
“KPU Provinsi serta KPU Kota Daerah Perkotaan pada daerah-daerah yang disebutkan dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur juga Wakil Gubernur, Calon Kepala Kabupaten dan juga Wakil Bupati, juga Calon Wali Daerah Perkotaan kemudian Wakil Wali Kota, pada tanggal 9 Januari 2025,” katanya.
Sekertaris informasi MK meregistrasi 310 perkara hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Dari jumlah keseluruhan keseluruhan, 23 perkara diajukan untuk pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur.
Sementara, untuk pemilihan Kepala Daerah dan juga Wakil Kepala Daerah sebanyak 238 gugatan yang tersebut teregister. Lalu 49 gugatan diajukan untuk pemilihan Wali Perkotaan dan juga Wakil Wali Kota.
Saat ini, sidang pada MK telah dilakukan dimulai dengan program pemeriksaan pendahuluan yang dimaksud dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025. Sementara jadwal sidang mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, akan dilaksanakan pada 17 Januari sampai 4 Februari 2025.
Berikut Hal ini 21 Provinsi yang tersebut tidaklah mengajukan gugatan ke MK:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Bengkulu
7. Lampung
8. Kepulauan Riau
9. DKI Jakarta
10. Jawa Barat
11. Banten
12. Bali
13. Nusa Tenggara Barat
14. Nusa Tenggara Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Selatan
17. Kalimantan Utara
18. Gorontalo
19. Sulawesi Barat
20. Maluku
21. Papua Barat.











