"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

17 Warga Negara Vietnam Pekerja Klinik Bedah Kecantikan Ditangkap Imigrasi

17 Warga Negara Vietnam Pekerja Klinik Bedah Kecantikan Ditangkap Imigrasi

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara Vietnam yang mana diduga menyalahgunakan izin tinggal. Warga negara Vietnam yang disebutkan bekerja pada klinik bedah kecantikan.

“Yang diamankan totalnya ada 17 warga negara asing. Dari 17 tersebut, ada sepuluhan orang perempuan lalu tujuh orang laki-laki,” Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman pada waktu konferensi pers didi Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi , Jakarta,Jumat (10/1/2025).

Yuldi menambahkan, sebanyak 15 orang yang disebutkan menggunakan Visa on Arrival atau VOA. “Dua orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS sebagai investor,” katanya.

Menurutnya, penangkapan yang dimaksud bermula dari adanya laporan penduduk terkait aktivitas warga asing pada klinik bedah kecantikan pada kawasan Pluit Timur, Ibukota Indonesia Utara. Setelah diusut, klinik yang dimaksud beroperasi sejak 2018.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih tinggi dua hari, ya. Dua hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien,” ujarnya.

Belasan WN Vietnam itu disangkakan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berhadapan dengan penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sejumlah Rp500 juta.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *