Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Pasangan calon gubernur (cagub) kemudian perwakilan gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Willy Midel Yoseph dan juga Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini.
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring segera pada perangkat lunak zoom. Willy mencabut segera perkara Nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah 2024.
Persidangan yang dimaksud diketuai Arief Hidayat sebagai Hakim Panel III, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur lalu Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang mana hadir adalah Rahmadi G Lentam.
“Di zoom hadir?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengkonfirmasi diperkenalkan Willy.
“Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia,” jawab Willy.
“Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief Hidayat mengkonfirmasi.
“Betul Pak Hakim,” jawab Politikus Partai Nasdem itu.
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat bertanya terhadap Willy, mengenai tandatangan surat pencabutan yang tersebut ditandatangani oleh Willy Midel serta Habib Ismail yang digunakan disampaikan ke MK.
“Ini betul yang memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?” tanya Hakim Arief Hidayat.











