"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan TJC Warga Negara Amerika terkait Pornografi Anak

Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan TJC Warga Negara Amerika terkait Pornografi Anak

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang tersebut merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak keamanan Federasi Amerika lantaran terjerat di perkara kejahatan yang digunakan meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, lalu kepemilikan pornografi anak.

“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat kedutaan Besar Negeri Paman Sam perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Amerika Serikat berhadapan dengan nama TJC,” kata Direktur Pengawasan dan juga Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).

Yuldi menjelaskan, setelahnya dijalankan penelusuran, yang mana bersangkutan sudah ada berada di tempat Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang dimaksud berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279 dengan penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Kemudian pada 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat tindakan aksi administratif keimigrasian dalam bentuk pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang tersebut diadakan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang mana bersangkutan berada dalam Tangerang.

Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, kelompok penyidikan mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Negeri Paman Sam melawan nama TJC melalui program Molina dengan alamat di dalam Tangerang.

“Selanjutnya regu berkoordinasi dengan Direktorat izin tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal juga memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang diajukan,” ujarnya.

TJC kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di dalam Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang dimaksud berhadapan dengan nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat WasdaKim juga diadakan pendetesian guna proses pemeriksaan lebih lanjut lanjut,” katanya.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *