"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

5 Organisasi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Pengamat: Salah Sasaran

5 Organisasi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Pengamat: Salah Sasaran

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Penetapan lima perusahaan sebagai terperiksa di perkara dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun dinilai tidak ada tepat. Apalagi Kejagung tidak ada memasukkan PT Timah sebagai pihak yang dimaksud ditersangkakan.

Pakar hukum pertambangan Abrar Saleng mengatakan, apabila terjadi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan, seharusnya tanggung jawab itu harus dibebankan untuk badan usaha selaku pemegang IUP. Karena hal itu secara tegas telah lama diatur di UU No 3/2020 tentang inovasi melawan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara.

“Sanksi terhadap kecacatan lingkungan tertuang di Pasal 161. Pasal itu menyebutkan pemegang IUP/IUPK yang tersebut dicabut atau berakhir juga tak melaksanakan reklamasi kemudian penempatan jaminan reklamasi dipidana penjara paling lama 5 tahun. Tak cuma itu pemegang IUP/IUPK itu juga didenda paling banyak Rp100 miliar,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini pada siaran pers, Rabu (8/1/2025).

Sementara di area ayat 2 pasal yang mana mirip diatur sanksi pidana. Di situ disebutkan, eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berbentuk pembayaran dana pada rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi yang tersebut menjadi kewajibannya.

“Semua kegiatan pertambangan yang digunakan masih aktif, kerusakan lingkungannya dibebankan terhadap badan usaha. Karena nanti ketika dikembalikan terhadap negara perlu dijalankan pemulihan lingkungan pasca tambang. Bahkan semua data-data yang dimaksud diperoleh pada pertambangan itu dikembalikan untuk negara. Itu telah diatur pada UU Minerba,” jelasnya.

Terkait adanya tudingan jaminan reklamasi (Jamrek) dianggap lebih tinggi kecil dari total kerugian negara, Abrar menyatakan selama izin (pertambangan) masih berlangsung, masih bergerak atau belum berakhir, bukan bisa saja dinilai kehancuran lingkungannya. Karena nanti reklamasi pasca tambang, pemulihan lingkungan akan dilaksanakan pemilik IUP. “Yang pasti, PT Timah tidaklah akan menambang kalau biaya pemulihan lingkungannya tambahan besar jika dibandingkan hasil yang digunakan diperoleh,” tuturnya.

Senada, Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengungkap Kejagung salah sasaran menjadikan lima perusahaan sebagai dituduh korporasi, alih-alih membidik PT Timah. “Jadi, kalau terkait korporasi, tentu ada kebijakan korporasi yang melanggar aturan. Mungkin terkait dengan izin, pengelolaan, atau IUP. Sementara IUP-nya, ini kan IUP-nya PT Timah. Jadi, korporasi yang digunakan pantas untuk ditarik sebagai pelaku tindakan pidana harusnya PT Timah,” katanya.

Ia menuturkan, korporasi dijadikan sebagai pelaku tindakan pidana Tipikor umumnya dikarenakan tiga faktor. Pertama, korporasi itu mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang digunakan dijalankan tersebut. Kedua, korporasi tidak ada melakukan upaya pencegahan akibat dampak yang tersebut lebih tinggi luas. Ketiga, bukan ada upaya untuk menghindari terjadinya perbuatan itu.

Alasan lain Kejagung dianggap salah alamat di penersangkaan korporasi pada perkara ini lantaran perusahaan-perusahaan yang disebutkan memang sebenarnya memiliki legalitas, berpengalaman, kemudian dimiliki oleh swasta murni.

“Bukan ada orang-orang tertentu yang mana sengaja menggunakan hanya saja untuk sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan. Organisasi ini juga tiada pernah melakukan suap, ataupun memberikan upeti atau setoran terhadap para pelaksana negara. Jadi dengan hal-hal seperti ini harusnya dilihat. Itu yang tersebut harus dilihat,” tandasnya.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *