Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat yang tersebut menjadi buronan US Marshals. Buronan yang dimaksud terjerat perkara eksploitasi seksual pada anak hingga kepemilikan pornografi di tempat bawah umur.
Namun, belum diketahui identitas hingga detail penangkapan buronan tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyebutkan, rilis penangkapan yang dimaksud akan disampaikan hari ini.
“Rencananya akan dirilis besok (hari ini),” kata Godam pada waktu dihubungi pada Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan informasi yang tersebut diterima, rilis yang disebutkan akan diselenggarakan sekira pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat di area Kantor Ditjen Imigrasi.











