JENEPONTOINFO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap bersama buron Harun Masiku. Informasi tersebut diterima pada Selasa (24/12/2024), dimana Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap bersama Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sprindik penetapan tersangka Hasto, yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, didasari oleh Laporan Pengembangan Penyelidikan tanggal 18 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek keabsahan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan,” ujar Tessa pada Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi pasti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Lembaga Antirasuah. “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen,” ujar Chico.
Dari surat yang diterima JENEPONTOINFO.COM, Selasa (24/12/2024), dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022. Surat tersebut menyatakan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan dalam bentuk pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU periode 2017 hingga 2022.











