JENEPONTOINFO.COM – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur akan segera diadili. Tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan penanganan kasus terpidana Ronald Tannur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Senin (16/12/2024).
Harli juga mengatakan bahwa tim jaksa saat ini sedang menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ketiga terdakwa,” kata dia.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, ibu dari Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar.











