"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Afifuddin Cs Terkena Sanksi DKPP Terkait PSU di Gorontalo

Sanksi DKPP Diberikan kepada Afifuddin Cs Terkait Pelaksanaan PSU di Gorontalo

JENEPONTOINFO.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Sanksi peringatan keras diberikan kepada teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU,” ujar Heddy Lugito saat membacakan putusan pada Senin (16/12/2024).

Selain Afif, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada lima komisioner KPU lainnya yang juga menjadi teradu dalam kasus ini, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, dan August Mellaz.

Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan bahwa KPU terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, putusan Bawaslu tidak diindahkan dan Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Provinsi Gorontalo harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Teradu terbukti tidak mematuhi putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%, yang mengakibatkan pemungutan suara ulang di Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” kata Ratna.

Lebih lanjut, DKPP meminta KPU untuk melakukan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk mengawasi putusan DKPP tersebut.

Diketahui, kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib.

Pihak pengadu melaporkan Ketua dan lima anggota KPU, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Dalam laporan tersebut, para teradu diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sehingga menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *