Jenepontoinfo.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) memastikan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukanlah satu-satunya organisasi advokat atau single bar.
Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait menegaskan bahwa Peradi bukanlah satu-satunya wadah organisasi advokat yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Undang-undang tersebut menetapkan bahwa wadah tunggal organisasi advokat harus dibentuk dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003,” ujarnya, Sabtu (7/12/2024).

Foto/Ist
Menurut Sirait, wadah tunggal ini bertujuan untuk mempertahankan kesatuan dan profesionalitas profesi advokat, menetapkan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat, serta memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.
“Namun, kenyataannya Peradi baru diresmikan pada September 2005, melewati batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh Propindo,” jelasnya.
Roy Sirait menjelaskan, Undang-Undang tersebut memerintahkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam waktu dua tahun sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005. Namun, kenyataannya Peradi baru diresmikan pada September 2005.
“Ini berarti bahwa Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan hanya menjadi salah satu organisasi advokat seperti organisasi advokat lainnya,” kata Roy.
Setelah Peradi didirikan, muncul berbagai organisasi advokat baru sehingga menunjukkan bahwa gagasan untuk memiliki wadah tunggal organisasi advokat telah gagal.
Roy Sirait menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra tidak memiliki dasar yang kuat.
Sekretaris Jenderal DPP Propindo Heikal Safar meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa Peradi merupakan satu-satunya wadah tunggal bagi advokat di seluruh Indonesia yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.











