"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

KPK Mengamankan 3 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Suap DJKA

"Ini Dia! 3 Tersangka Terjerat Korupsi Suap DJKA, KPK Berhasil Menangkap Mereka"

Jenepontoinfo.com – KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022. Ketiga tersangka tersebut adalah Hardho (H), Edi Purnomo (EP), dan Budi Prasetiyo (BP), yang merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (28/11/2024). Menurutnya, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara ini untuk kepentingan penyidikan.

Hardho (H) merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Peningkatan Jalur Ketera Api R.33 menjadi R.54, sementara Edi Purnomo (EP) menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya, Budi Prasetiyo (BP) adalah Ketua Pokja Pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.

Asep Guntur menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya. Para tersangka diduga menerima uang dari paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.

Fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak, setelah dipotong pajak, diduga diterima oleh Pokja dengan total sebesar Rp800 juta. Rincian penerimaan tersebut adalah Budi Prasetiyo sebesar Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, dan Edi Purnomo Rp80 juta. Selain itu, anggota Pokja Heni Purwaningstyas dan Eko Budi Santoso diduga menerima masing-masing Rp80 juta, dan anggota Pokja Iwang Hendriawan diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.

“Tersangka H, EP, dan BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024,” ujar Asep Guntur. Ketiga tersangka ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur.

Gusun Gusun

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *